Hayooo ngaku
Hmm
Rasanya mayoritas bahagia yaa mendengar kata THR apalagi mendapat bukti fisik THR berupa uang dan barang-barang yang dibutuhkan untuk lebaran. Semasa masih bekerja di perusahaan, setiap memasuki bulan Ramdhan selalu lebih bersemangat karena akan mendapat THR. Sejak awal bulan sudah merencakan uang tersebut akan digunakan untuk apa saja. Bahagia bertambah ketika uangnya sudah masuk ke rekening.
Setelah resign dan menjadi pengusaha ala-ala, ketika mendengar kata THR berubah menjadi yang ketar . Yupp pengusaha bisa mendadak migren dua bulan menjelang lebaran karena memikirkan pengadaan dana untuk membayar THR para karyawan. Begitu sadar langsung tertohok dan memutar otak bagaimana caranya menyiapkan dana THR untuk semua karyawan dalam waktu dua bulan, padahal biasanya bulan Ramadhan omset penjualan obat menurun karena jam buka apotek yang lebih singkat. Untungnya jumlah karyawan saya yang tetap hanya dua orang dan sisanya adalah karyawan insidental. Mungkin kalo punya karyawan lebih dari 5 orang, persiapan THR harus dari 6 bulan sebelumnya.
Dalam perenungan itu, saya teringat wejangan mamah bahwa pengusaha itu kalo mau punya sesuatu ya harus bisa menabung penghasilannya secara konsisten. Dengan cara ini gakkan berasa berat karena sudah dicicil per hari. Saya pun langsung menghitung berapa jumlah THR yang harus diberikan dan dibagi dengan jumlah hari yang tersisa. Hasil pembagian itu keluarlah jumlah yang harus ditabung setiap hari. Kebutuhan THR saya adalah 3 juta dibagi dengan jumlah hari yaitu 50 maka setiap hari saya harus menabung 60.000 dan dibagi lagi menjadi dua shift maka setiap shift harus menabung 30.000.
Dari hasil hitungan di atas berasa ringan kan, gakkan berasa lah menyisihkan uang sejumlah 30.000 dari setiap shift, bayangkan kalo harus menyiapkan uang 3 juta dalam waktu singkat, duh saya bisa mode senggol bacok dan senewen mulu. Setelah dihitung langsung dong dieksekusi, saya langsung menyiapkan toples untuk menyimpan uang dan diinfomasikan ke semua karyawan tentang kebijakan ini.
Secara regulasi, peraturan tentang THR ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN. Dalam peraturan ini sudah dibahas dengan gamblang bagaimana teknis pemberian THR, kriteria karyawan seperti apa yang mendapatkan THR, berapa besarannya dan kapan tenggat pemberiannya. Inginnya saya bisa sesuai dengan peraturan ini, maksimal H-7 lebaran uang THR sudah diterima oleh karyawan.
Ramadhan sudah hari ke 14, masih ada waktu seminggu lagi untuk mempersiapkan THR untuk para karyawan, semoga Allah selalu memudahkan semua langkah kita untuk memenuhi hak-hak orang lain yang sudah berjasa mendampingi kita membangun usaha ini. Semoga para karyawan diberikan kesabaran menanti cairnya THR ini







